Senin, 06 Oktober 2014

PENGERTIAN DAN SEJARAH KETAHANAN NASIONAL
INDONESIA
Ketahanan nasional merupakan istilah khas Indonesia yang
muncul pada tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional dalam bahasa Inggris
bisa disebut sebagai national resillience. Dalam terminologi Barat,
terminologi yang kurang lebih semakna dengan ketahanan nasional, dikenal
dengan istilah national power (kekuatan nasional).
Teori national power telah banyak dikembangkan oleh para ilmuwan
dari berbagai negara. Hans J Morgenthau dalam bukunya Politics Among
Nation ia menjelaskan tentang apa yang disebutnya sebagai “The elements of
National Powers” yang berarti beberapa unsur yang harus dipenuhi suatu
negara agar memiliki kekuatan nasional. Secara konsepsional, penerapan teori
tersebut di setiap negara berbeda, karena terkait dengan dinamika lingkungan
strategis, kondisi sosio kultural dan aspek lainnya, sehingga pendekatan yang
digunakan setiap negara juga berbeda. Demikian pula halnya dengan konsepsi
Ketahanan Nasional Indonesia, yang unsur-unsurnya mencakup Asta Gatra
dan pendekatannya menggunakan Pendekatan Asta Gatra. Dari sini terlihat
jelas bahwa konsep Ketahanan Nasional (National Resillience) dapat
dibedakan dengan konsepsi Kekuatan Nasional (National Power).
Secara etimologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasar “tahan”
yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan
tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan
kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna
menjamin kelangsungan hidupnya.
Sebagai konsepsi yang khas Indonesia, gagasan tentang ketahanan
nasional muncul di awal tahun 1960-an sehubungan dengan adanya ancaman
yang dihadapi bangsa Indonesia, yakni meluasnya pengaruh komunisme dari
Uni Sovyet dan Cina. Pengaruh mereka terus menjalar sampai ke kawasan
Indo Cina, sehingga satu persatu Negara di kawasan Indo Cina, seperti Laos,
Vietnam dan Kamboja menjadi Negara komunis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar